ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
YM3CI
(YAMAHA M3 CLUB INDONESIA)
ANGGARAN DASAR YAMAHA M3 CLUB INDONESIA
1. Bahwa sesungguhnya Pancasila adalah Dasar dan Falsafah Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menjamin Bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya yakni Masyarakat yang adil dan makmur. Bahwa dalam pembangunan manusia seutuhnya perlu dibina semua kegiatan masyarakat yang bersifat positif diantaranya kegemaran yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.
2. Bahwa dengan itikad ikut serta mengembangkan kegemaran serta meningkatkan sifat solidaritas maka dibentuk sebuah perkumpulan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU
Pasal 1
Orgainisasi ini bernama YM3CI kepanjangan dari YAMAHA M3 CLUB INDONESIA, yang merupakan wadah yang menghimpun semua penggemar Motor Matik merk Yamaha Tipe Mio M3 di Indonesia, dan secara historisnya merupakan klub pertama yg menggunakan teknologi blue core
Pasal 2
1. Organisasi ini berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Organisasi ini resmi dibentuk pada tanggal 08 Februari 2015.
BAB II
AZAS dan TUJUAN
Pasal 3
Azas
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Tujuan
Organisasi ini sebagai wadah guna menghimpun seluruh Penggemar Motor Matik Merk Yamaha Tipe Mio M3 yang bertujuan Mempererat kekeluargaan, menghimpun aspirasi Anggota dalam program kegiatan yang positif dan berguna.
BAB III
SIFAT
Pasal 5
1. Organisasi ini bersifat nasional dan non politis.
2. Organisasi ini member kebebasan kepada anggotanya untuk secara aktif beraspirasi dalam mengisi program yang positif yang bermanfaat bagi anggota maupun bagi organisasi.
BAB IV
LAMBANG
Pasal 6
Pusat
1. Lambang YM3CI berbentuk Perisai bertuliskan nama dan kepanjangan Organisasi, tanggal berdiri, no reg, dan juga garpu tala
2. Arti-arti yang terkandung dalam lambang sebagai berikut :
- Perisai berwarna hitam dan bergaris orange melambangkan pertahanan, wadah, dan pengikat tali persaudaraan antara sesama anggota.
- Tulisan YM3CI berwarna putih melambangkan nama organisasi.
- Tulisan “Yamaha M3 Club Indonesia” berwarna putih melambangkan kepanjangan dari kata “YM3CI”.
- Tulisan 08022015 berwarna putih melambangkan tanggal, bulan, dan tahun berdirinya Organisasi ini.
- Tulisan M-…. Melambangkan no reg anggota
- Garpu tala melambangkan ciri khas pabrikan Yamaha.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 7
(1) Setiap anggota wajib memiliki atribut nasional.
(2) Atribut Nasional dapat diproduksi & didistribusikan oleh Pengurus Pusat & Pengurus Chapter
(3) Atribut Nasional tidak ada unsur-unsur sponsorship, namun jika ada design akan ditentukan kembali oleh sponsorship dan diberlakukan hanya untuk di jaket dan kemeja nasional dan di setujui oleh pengurus pusat dan pengurus chapter.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 8
(1) Anggota dikenakan Uang pendaftaran yang ditentukan oleh Musyawarah Nasional (Munas) sebesar Rp 75.000. dengan perincian :
Rp.50.000,- pembuatan STIKER ANGGOTA+KTA,
Rp.25.000,- untuk KAS Pusat.
(3) Iuran Chapter ditentukan oleh masing-masing chapter.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Keanggotaan Organisasi ini terdiri dari :
a) Sesepuh
b) Anggota
2. Sesepuh adalah pendiri organisasi ini.
3. Anggota adalah pemilik Motor Matik Merk Yamaha Mio M3 yang telah memiliki Nomor Registrasi.
Pasal 10
Keanggotaan berakhir karena :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri.
3. Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan organisasi.
BAB VIII
MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 11
1. Kekuasaan tertinggi dalam Organisasi ini berada dalam Musyawarah Nasional (Munas).
2. Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun dan dilakukan selambat-lambatnya pada akhir bulan Desember.
3. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan apabila ada hal penting yang menyangkut kelangsungan hidup Organisasi dan disetujui oleh dua pertiga jumlah chapter.
4. Musyawarah Nasional harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih 1 (satu) dari jumlah Chapter dan keputusannya harus disetujui setengah lebih 1 (satu) dari jumlah Chapter yang hadir.
BAB IX
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 12
Pengurus Pusat
1. Pengurus Organisasi ini sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Jenderal, Bendara Umum dan Humas.
2. Pengurus diberhentikan karena :
a) Masa bhakti telah selesai dan telah terpilih pengurus baru.
b) Mengundurkan diri
c) Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan organisasi.
d) Meninggal dunia
3. Setiap pengurus harus membuat laporan pertanggung jawaban yang disampaikan oleh Presiden pada Musyawarah Nasional.
4. Presiden dipilih dan disahkan oleh Musyawarah Nasional dengan masa bhakti kepengurusan selama 2 (dua) tahun dan Presiden hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bhakti berturut-turut.
5. Masa jabatan Presiden yang lama berakhir saat Presiden yang baru terpilih, disahkan, dan dilantik oleh Musyawarah Nasional.
6. Masa kepengurusan dinyatakan demisioner setelah pengurus menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dan dibubarkan setelah terpilih Presiden yang baru.
7. Presiden yang baru sudah dapat menetapkan susunan kepengurusannya paling lambat 2 (Dua) bulan setelah dilantik.
Pasal 13
CHAPTER
1. Anggota dapat mengajukan pembentukan Chapter diwilayahnya minimal setingkat Kota/Kabupaten dengan jumlah minimal 5 (lima) anggota dan dipimpin oleh Chapter Leader.
2. Chapter dinyatakan resmi setelah mendapatkan Sertifikasi dari Pengurus Pusat.
3. Chapter wajib dan hanya menggunakan nama YM3CI (Yamaha M3 Club Indonesia)
4. Chapter wajib menggunakan Lambang Nasional.
5. Pembentukan kepengurusan Chapter diserahkan ke masing-masing Chapter dan dilaporkan kepada kepengurusan Pusat.
Pasal 14
KORWIL
1. Pengurus pusat membantu atau menetapkan wilayah koordinasi sesuai kebutuhan.
2. Korwil dipilih oleh wilayahnya.
3. Korwil bertugas sebagai koordinator kegiatan YM3CI di wilayahnya.
4. Korwil ditetapkan dari hasil Musyawarah Wilayah dan disahkan oleh pengurus pusat.
BAB X
DANA ORGANISASI
Pasal 15
1. Dana organisasi ini diperoleh dari :
a) Uang registrasi yang ditarik satu kali (1X)
b) Dana dari sponsor.
2. Penggunaan Dana Organisasi ini diatur oleh kebijakan Pengurus Pusat.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Musyawarah Nasional menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga. Peraturan-peraturan di dalam Anggaran Rumah Tangga ini tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar ini.
BAB XII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
1. Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Musyawarah Nasional.
2. Apabila organisasi bubar, maka kekayaan Organisasi setelah dikurangi beban atau tanggungan Organisasi akan digunakan untuk bantuan sosial.
3. Rapat terakhir pembubaran Perkumpulan akan memutuskan kepada siapa kekayaan diserahkan.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan tersendiri.
Pasal 19
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Nasional I.
Ditetapkan, 08 Februari 2015
Munas I YM3CI
di Jakarta
Faisal Ramdhan
Ketua Dewan Sidang